AKSARA MEDIA ACEH I Kota Jantho – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Besar terus memperkuat upaya penataan media luar ruang melalui pemetaan titik pemasangan baliho dan reklame di sejumlah wilayah.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung ketertiban pemasangan reklame sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala Diskominfo Aceh Besar, Imam Munandar, S.TP., turun langsung melakukan pemetaan di kawasan Kecamatan Mesjid Raya, Baitussalam, hingga Darussalam, Rabu (21/10/2026).
Penataan dan pemetaan baliho ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Aceh Besar Syech Muharram untuk mengetahui secara pasti jumlah, lokasi, ukuran, serta kondisi reklame yang terpasang di wilayah Aceh Besar.
“Kita ingin memastikan keberadaan reklame terdata dengan baik, sehingga dapat mendukung penataan yang lebih tertib, pengawasan terhadap kepatuhan regulasi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ia menegaskan, pendataan tersebut juga diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan dari sektor reklame.
“Dengan demikian, pengelolaan reklame tidak hanya berorientasi pada ketertiban pemasangan, tetapi juga mendukung optimalisasi PAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Imam turut mengingatkan para pemilik baliho dan reklame agar mematuhi regulasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama terkait ketentuan pemasangan, perizinan, serta kewajiban perpajakan.
“Ke depan, kami mengimbau seluruh pemilik baliho dan reklame agar memastikan pemasangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban pajak. Kepatuhan ini penting agar penataan reklame berjalan tertib dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, Terkait dasar hukum, pengaturan reklame di Aceh Besar antara lain merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2011, serta Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 28 Tahun 2013 tentang Nilai Sewa Reklame.
“Jadi, Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam mendukung penyelenggaraan reklame yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ketersediaan data reklame yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tata kelola media luar ruang yang lebih transparan dan akuntabel. Karena itu, pemetaan di lapangan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Penataan reklame bukan semata-mata soal ketertiban pemasangan, tetapi juga bagaimana data, perizinan, dan kewajiban perpajakannya dapat dikelola dengan baik,” tutup Imam.











