Basajan

Diskominfo Aceh Besar Petakan Titik Baliho, Perkuat Penataan Reklame Berbasis Data

×

Diskominfo Aceh Besar Petakan Titik Baliho, Perkuat Penataan Reklame Berbasis Data

Sebarkan artikel ini

AKSARA MEDIA ACEH I Kota Jantho – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Besar melakukan penataan dan pemetaan titik baliho di wilayah Aceh Besar untuk mendukung pendataan media luar ruang yang lebih akurat, terintegrasi, dan terukur.

Kepala Diskominfo Aceh Besar, Imam Munandar, S.TP, menegaskan bahwa ketersediaan data yang akurat merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Pemetaan titik baliho ini penting untuk membangun basis data yang akurat dan terukur. Dengan data yang terdokumentasi dengan baik, pemerintah daerah akan lebih mudah mengetahui persebaran media reklame dan melakukan koordinasi penataan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Aceh Besar, Imam Munandar, S.TP, saat turun langsung ke lapangan di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (20/10/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi mengenai persebaran baliho, mulai dari lokasi pemasangan, ukuran media, jenis reklame hingga titik koordinat.

“Data yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pendukung bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi penataan reklame dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah,” katanya.

Menurutnya, pendataan tidak hanya berfokus pada jumlah baliho, tetapi juga mencakup informasi mengenai lokasi, dimensi, jenis media, serta dokumentasi kondisi di lapangan. Penggunaan titik koordinat geografis atau GPS juga dapat membantu memastikan lokasi setiap baliho tercatat secara lebih presisi.

“Dengan demikian, data yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemantauan dan pemutakhiran informasi secara berkala,” imbuhnya.

Lebih lanjut, titik baliho memiliki peran penting dalam mendukung penataan media luar ruang. Data yang terstruktur dapat membantu pemerintah mengidentifikasi objek reklame yang belum tercatat serta mencocokkan kondisi di lapangan dengan data administrasi yang tersedia.

“Prinsipnya, penataan harus didukung data yang jelas. Lokasi, ukuran, jenis, dan informasi pendukung lainnya perlu dicatat secara sistematis agar menjadi dasar evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya.

Dalam pelaksanaannya, hasil pemetaan dapat dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani perizinan, perpajakan, dan penertiban reklame. Hal ini diperlukan karena masing-masing urusan memiliki kewenangan dan ketentuan tersendiri.

“Selain mendukung penataan reklame, pendataan yang akurat juga berpotensi membantu pemerintah daerah memperkuat basis informasi untuk evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame,” paparnya.

Imam menyebutkan, Kabupaten Aceh Besar sebelumnya memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.

“Dalam dokumen tersebut, Pasal 28 mengatur tata cara pengukuran reklame berdasarkan bentuk dan karakteristik media. Sementara Pasal 29 mengatur formula penghitungan pajak reklame berdasarkan volume media, Nilai Sewa Reklame (NSR), dan tarif yang berlaku pada saat qanun tersebut diterapkan,” sebutnya.

Selain itu, Adapun pelaksanaan kebijakan perpajakan saat ini perlu mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten beserta ketentuan pelaksanaannya. Data hasil pemetaan dapat menjadi bahan pencocokan dengan data perizinan dan perpajakan oleh instansi yang berwenang.

“Namun, penetapan kewajiban pajak maupun penindakan terhadap reklame tetap harus dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Terakhir, Imam menekankan pentingnya menjadikan data sebagai dasar dalam membangun tata kelola reklame yang lebih baik. Melalui pendataan yang sistematis dan koordinasi lintas perangkat daerah, kita berharap penataan baliho di Aceh Besar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terarah.

“Data yang akurat juga penting untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tepat sasaran dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan