Penulis : Mahlil Ridwan
Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat
Coba tanya diri sendiri, siapa nama calon anggota DPRD di dapil Anda pada pemilu terakhir? Kalau jawabannya samar-samar, atau bahkan tidak ingat sama sekali, Anda tidak sendirian. Sementara itu, nama-nama calon presiden hampir pasti melekat di kepala kita, lengkap dengan visi, gestur debat, bahkan gimmick kampanyenya. Ada yang timpang di sini, dan itu bukan salah pemilih. Ketimpangan itu akhirnya mendapat jawaban dari Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 26 Juni 2025, MK mengakhiri praktik “Pemilu lima kotak” yang selama ini menggabungkan pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari pencoblosan. Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan digelar terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal 30 bulan sejak pelantikan pejabat nasional.
Banyak yang membaca putusan ini semata sebagai urusan teknis penyelenggaraan: soal jadwal, soal anggaran, soal beban kerja KPU dan Bawaslu. Padahal, kalau ditelisik lebih dalam, ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang sedang dijawab: pemisahan pemilu ini bukan untuk memudahkan penyelenggara, tapi untuk mendidik pemilih.
Kedaulatan yang Selama Ini Setengah Jalan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bilang kedaulatan ada di tangan rakyat. Tapi kedaulatan yang seperti apa, kalau rakyatnya sendiri tidak sepenuhnya kenal siapa yang mereka pilih? Pasal 22E memang mengatur pemilu sebagai mekanisme pelaksanaan kedaulatan itu, tapi tidak di satu pun pasalnya disebutkan bahwa presiden sampai anggota DPRD kabupaten harus dipilih dalam satu hari yang sama. Itu murni pilihan desain, bukan perintah konstitusi. Dan pilihan desain itu ada ongkosnya. Ketika lima kotak suara harus dicoblos sekaligus, perhatian pemilih otomatis terbagi, dan yang biasanya kalah dalam pembagian itu justru pilihan-pilihan yang paling dekat dengan hidup mereka sehari-hari: siapa yang akan mengurus jalan rusak, siapa yang duduk di DPRD dan menyetujui APBD daerah.
Ada satu prinsip lagi yang sering luput dari perbincangan publik: otonomi daerah, seperti diamanatkan Pasal 18 UUD 1945. Otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan tugas administratif dari Jakarta ke daerah. Ia adalah pengakuan bahwa daerah punya persoalan dan aspirasi politiknya sendiri. Kalau begitu, wajar saja kalau proses elektoral untuk memilih pemimpin daerah juga semestinya punya panggungnya sendiri, tidak menumpang di bawah bayang-bayang pemilu nasional.
Kata Ahli yang Sudah Lama Menyoroti Ini
Prof. Ramlan Surbakti bukan orang baru dalam perbincangan ini. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga sekaligus mantan Ketua KPU periode 2004–2009 ini sudah lama mengevaluasi kegagalan pemilu serentak yang mulai diterapkan pada 2019. Sistem itu tadinya dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Kenyataannya malah sebaliknya: menurut Ramlan, sistem ini justru turut melahirkan perilaku korup di kalangan politisi penilaian yang cukup keras, apalagi datang dari orang yang pernah berada di dalam sistem penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Ramlan juga mencatat sesuatu yang mungkin kita rasakan tapi jarang kita sadari benar: pada Pemilu 2024, panggung nyaris sepenuhnya dikuasai debat dan pidato Capres-Cawapres. Partai politik seolah kehilangan fungsi kampanyenya sendiri, karena semua sorotan sudah keburu diambil alih oleh figur-figur di puncak kontestasi nasional.
Menariknya, gagasan pemisahan pemilu ini sebetulnya bukan barang baru. Sudah dibahas sejak 2007, jauh sebelum putusan MK ada, saat itu menjadi salah satu materi diskusi di Panitia Khusus RUU Pemilu DPR RI. Dr. Titi Anggraini, pemerhati pemilu yang turut mendorong lahirnya uji materi ke MK, menyebut bahwa semangat di balik permohonan ini adalah reformasi dan penguatan otonomi daerah bukan ancaman, melainkan jalan keluar bagi otonomi politik daerah yang selama ini, meminjam istilahnya, “sakit-sakitan”. Dengan latar belakang seperti ini, putusan MK terasa lebih seperti titik kulminasi dari hampir dua dekade perjuangan, bukan keputusan yang lahir tiba-tiba.
Bukan Cuma di Indonesia
Kalau ada yang bertanya, jangan-jangan ini cuma keluhan khas pemilih Indonesia yang manja soal politik lokal, jawabannya tidak. Ilmu politik komparatif sudah lama punya istilah untuk fenomena ini, second-order election, dirumuskan oleh Reif dan Schmitt. Intinya, pemilu tingkat kedua seperti pemilu regional dan lokal memang secara konsisten dianggap kurang bertaruhan dibanding pemilu nasional, dan secara empiris partisipasi pemilih di dalamnya juga cenderung lebih rendah. Masalahnya, ketika pemilu nasional dan lokal digelar bersamaan, efek second-order ini bukannya mengecil, malah membesar. Isu lokal harus head-to-head dengan hiruk-pikuk kontestasi presidensial, dalam satu hari pencoblosan yang sama. Memberi pemilu lokal jadwalnya sendiri adalah cara paling masuk akal untuk melepaskannya dari bayang-bayang itu.
Yang Paling Terasa Bagi Aceh
Untuk provinsi lain, pemisahan pemilu mungkin berarti ruang lebih besar bagi isu-isu daerah. Untuk Aceh, maknanya lebih dalam dari itu. Ini soal mengembalikan ruang hidup partai politik lokal, yang keberadaannya sendiri lahir dari sejarah panjang perdamaian. Partai lokal di Aceh bukan sekadar produk kebijakan biasa. Ia hasil dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang mengakhiri konflik bersenjata, kemudian dikuatkan lewat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sampai hari ini, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang penduduknya punya hak konstitusional untuk membentuk partai politik lokal. Pada Pemilu 2024, ada enam partai lokal yang ikut berkontestasi berdampingan dengan partai-partai nasional.
Tapi selama pemilu digelar serentak, partai lokal Aceh menghadapi masalah yang sama dengan seluruh politik daerah di Indonesia yakni harus berebut perhatian dengan mesin kampanye partai nasional yang jauh lebih besar sumber dayanya, di tengah pemilih yang perhatiannya sudah habis tersedot kontestasi presidensial. Padahal karakter partai lokal memang berbeda dari partai nasional sejak awal. Ia lahir untuk mewadahi kepentingan lokal, yang tidak selalu sejalan dengan arah kebijakan partai yang berpucuk di Jakarta.
Putusan MK Nomor 61/PUU-XV/2017 sudah menegaskan bahwa kekhususan suatu daerah adalah bagian dari konstruksi konstitusional yang harus dihormati. Pemisahan pemilu nasional dan lokal bisa menjadi cara mewujudkan penghormatan itu secara konkret: memberi partai lokal Aceh panggung kampanye yang tidak lagi harus berbagi sorotan dengan capres dan partai nasional. Dengan begitu, isu-isu keacehan, pelaksanaan otonomi khusus, tata kelola dana otsus, penguatan identitas ke-Acehan, bisa dibahas secara utuh. Bukan sekadar catatan kaki dari narasi politik nasional.
Sebagai penutup, hakikatnya yang dipisahkan bukan cuma jadwal pemilu. Yang dipisahkan juga ruang bagi rakyat untuk berpikir lebih jernih tentang siapa yang layak memimpin di tingkat nasional, dan siapa yang paling mampu menyelesaikan persoalan di daerahnya sendiri. Bagi Aceh, ada makna tambahan di situ, kesempatan bagi partai lokal untuk kembali berbicara langsung dengan pemilihnya, tanpa harus berebut panggung dengan hiruk-pikuk politik Jakarta. Kalau pemisahan ini benar-benar bisa mengembalikan fokus pemilih pada substansi, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar penataan ulang kalender politik. Ini ikhtiar menyelamatkan kualitas demokrasi kita.

