AKSARA MEDIA ACEH I Aceh Besar – Persoalan kewenangan dalam penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh kembali menjadi perhatian. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar bedah buku kepemiluan bertema “Kewenangan Penetapan Bakal Calon Anggota DPR di Aceh” sebagai forum untuk membahas aspek hukum, batas kewenangan, serta praktik penyelenggaraan pemilu dalam konteks kekhususan Aceh.
Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring di MK Premium, Lamreung, Rabu (2/9/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Forum ini menghadirkan akademisi dan praktisi kepemiluan untuk membahas persoalan kewenangan yang berkaitan langsung dengan proses pencalonan anggota legislatif di Aceh.
Buku yang menjadi bahan kajian merupakan karya Dr. Amzar Ardiansyah, S.H., M.H. Buku tersebut secara khusus mengulas relasi dan batas kewenangan dalam proses penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh, baik dari perspektif normatif maupun penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, S.Pd., M.Si., mengapresiasi kehadiran Dr. Amzar Ardiansyah yang telah meluangkan waktu untuk berbagi pemikiran dalam forum tersebut.
“Terima kasih kepada Dr. Amzar Ardiansyah yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan pemikiran serta pemahaman melalui kegiatan bedah buku ini. Kami berharap forum ini dapat memperkaya wawasan dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat mengenai kewenangan dalam proses penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh,” ujar T. Khairun Salim.
Diskusi turut menghadirkan A. Rahmad Adi, S.E., M.Si., sebagai pemantik. Sementara H. Iskandar Agani, S.E., menjadi panelis pertama dan Dr. Zainal Abidin, S.H., M.IP., sebagai panelis kedua.
Kehadiran pemantik dan panelis dari kalangan akademisi serta praktisi kepemiluan memperkaya pembahasan. Diskusi tidak hanya membahas ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengaitkannya dengan berbagai persoalan yang dapat muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Batas kewenangan menjadi salah satu poin penting yang dibahas. Dalam setiap tahapan pencalonan legislatif, keputusan lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dapat bersinggungan dengan hak politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif.
Konteks Aceh membuat persoalan tersebut memiliki kompleksitas tersendiri. Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan politik, Aceh memiliki karakteristik hukum dan tata kelola kepemiluan yang perlu dipahami secara komprehensif.
Karena itu, kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan, sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan, serta batas-batas dalam penggunaannya menjadi penting. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Melalui buku yang dibedah, Dr. Amzar Ardiansyah memberikan perspektif hukum mengenai relasi dan batas kewenangan dalam proses penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh. Kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkaya literatur kepemiluan, khususnya terkait penerapan hukum pemilu di daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh.
Forum tersebut turut menyoroti pentingnya mempertemukan aspek normatif dengan realitas penyelenggaraan di lapangan. Regulasi menjadi dasar utama dalam setiap tahapan pemilu, namun penerapannya membutuhkan pemahaman yang tepat agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum serta menjunjung prinsip kepastian dan keadilan.
Bagi penyelenggara pemilu, kejelasan mengenai kewenangan merupakan bagian penting dalam membangun proses pencalonan yang transparan dan akuntabel. Sementara bagi peserta pemilu dan masyarakat, kepastian mengenai kewenangan menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin perlindungan terhadap hak politik.
Kegiatan bedah buku ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum akademik semata. Berbagai gagasan yang berkembang dalam diskusi dapat menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di Aceh.
Di tengah tuntutan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, ketepatan setiap lembaga dalam menjalankan kewenangannya menjadi semakin penting. Kewenangan bukan hanya berkaitan dengan siapa yang berhak mengambil keputusan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, demokratis, dan transparan.
Melalui kegiatan tersebut, KIP Aceh Besar mendorong terbentuknya pemahaman yang lebih utuh di antara penyelenggara, akademisi, praktisi, peserta pemilu, dan masyarakat mengenai persoalan kewenangan dalam penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh.
Forum akademik ini diharapkan turut mendorong tata kelola pemilu di Aceh yang tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan integritas penyelenggara.(jar)











