AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga keuangan syariah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya (ZIWaH), serta dana sosial keagamaan untuk pemberdayaan masyarakat Aceh.
Pembahasan dan penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang rapat BMA, Senin (5/10/2026), dipimpin Anggota Badan BMA, Fahmi M. Nasir, dan diikuti sejumlah lembaga mitra keuangan syariah.
Dalam arahannya, Fahmi M. Nasir menyampaikan bahwa BMA memiliki mandat dalam mengelola ZIWaH dan harta keagamaan lainnya. Pengelolaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan Islamic Social Finance (ISF) sebagai instrumen untuk membantu mengatasi persoalan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Islamic Social Finance bukan sesuatu yang baru. Wakaf telah dikelola sejak dahulu dan menjadi bagian penting dalam sejarah pemberdayaan umat. Namun, potensi yang ada masih sangat besar dan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar dapat memberikan dampak yang lebih luas,” ujar Fahmi.
Menurutnya, BMA telah melakukan berbagai intervensi untuk membantu masyarakat. Namun, dengan luasnya kebutuhan dan keterbatasan sumber daya, BMA tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, kemitraan dengan lembaga keuangan syariah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan manfaat.
“Yang paling penting adalah penerima manfaat, yaitu masyarakat. Karena itu, kami berharap lembaga mitra dapat membuka jaringan dan potensi yang dimiliki untuk bersama-sama memperluas manfaat ZIWaH bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Fahmi juga menyampaikan bahwa BMA memiliki kewenangan dalam pengelolaan wakaf yang diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Aceh, termasuk pengembangan Dana Abadi Wakaf Aceh (DAWA). Menurutnya, pengelolaan wakaf secara produktif membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat serta keterlibatan berbagai lembaga.
Selain zakat dan wakaf, BMA juga dapat mengelola hibah dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Potensi tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui jaringan dan kapasitas masing-masing lembaga mitra.
Sementara itu, perwakilan KB Bukopin Syariah menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk mengoptimalkan potensi zakat, wakaf dan infak melalui dukungan ekosistem keuangan syariah.
“Kami melihat potensi wakaf, zakat dan infak sangat besar. Dengan dukungan ekosistem syariah yang dapat dikembangkan secara produktif, kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Aceh yang lebih maju dan sejahtera melalui dana umat,” ujarnya.
Perwakilan PT BPRS Mustaqim menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam menjalankan program Pemerintah Aceh, terlebih lembaga tersebut merupakan bagian dari lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan PT BPRS Hikmah Wakilah yang berharap kerja sama dengan BMA dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan wakaf dan pemberdayaan masyarakat Aceh.
Sementara itu, BQ Baiturrahman menilai kerja sama tersebut memiliki peluang besar untuk memberdayakan masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini terjerat praktik rentenir. Ke depan, lembaga tersebut juga berkomitmen untuk mulai mengembangkan pengelolaan wakaf, tidak hanya pada kegiatan simpan pinjam.
BQ Baiturrahman juga berharap BMA dapat mendorong pelatihan dan peningkatan kapasitas nazhir wakaf, sehingga semakin banyak nazhir yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dalam mengelola wakaf secara profesional dan produktif.
Adapun Koperasi Jasa Syariah Reuseuki Tamita Beureukat menyampaikan bahwa pihaknya memiliki jangkauan layanan yang cukup luas di Aceh. Salah satu sasaran pembiayaannya berada di kawasan Pasar Lambaro yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat dari berbagai wilayah Aceh.
Koperasi tersebut saat ini juga memiliki program qardhul hasan dan berharap kerja sama dengan BMA dapat memperluas jangkauan pembiayaan serta manfaat program bagi masyarakat.
Fahmi menegaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, tetapi menjadi awal dari berbagai program kolaboratif yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada situasi hari ini. Masih banyak hal dan peluang yang dapat kita capai bersama ke depan. Semoga sinergi ini mampu memperkuat ekosistem Islamic Social Finance dan menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.











