Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian Bahasa dan Aksara Aceh, Implementasi Instruksi Gubernur Jadi Sorotan

×

Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian Bahasa dan Aksara Aceh, Implementasi Instruksi Gubernur Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian Bahasa dan Aksara Aceh, Implementasi Instruksi Gubernur Jadi Sorotan

AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – Pemerintah Aceh terus mendorong pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Aceh melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui rapat koordinasi sektor kebudayaan sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh itu berlangsung di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

Rakor tersebut diikuti sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, perwakilan perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, seperti UNIKI, UBBG, dan ISBI Aceh.

Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat dari kabupaten/kota di Aceh.

Kegiatan dibuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir. Sementara rakor dipandu Kepala Biro Isra Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si.

Sejumlah narasumber memberikan materi dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, S.S., M.Hum., Syarwani Joni, S.Pd., M.Pd. yang mewakili Dinas Pendidikan Aceh, serta Nurlaila Hamzah, S.Sos., MM.

Dalam sambutan tertulis yang disampaikan pada kegiatan tersebut, Gubernur Muzakir Manaf mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam memperkuat pelestarian bahasa dan budaya Aceh.

Menurutnya, rakor menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan mengembangkan bahasa, aksara, serta sastra Aceh agar tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Instruksi tersebut berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta berbagai lembaga yang menjalankan aktivitas di Aceh.

Salah satu poin yang didorong dalam instruksi tersebut adalah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi setidaknya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis. Selain itu, penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi juga diarahkan untuk diterapkan pada papan nama maupun media informasi tertentu.

Muzakir menegaskan, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan penerapan yang nyata. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi dinilai penting untuk mengetahui capaian sekaligus berbagai kendala yang masih dihadapi.

“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.

Ia meminta seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait mengidentifikasi hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan dan strategi yang lebih efektif.

Muzakir menyebutkan, Bahasa Aceh hingga kini masih digunakan dalam keluarga, kehidupan bermasyarakat, kegiatan adat, serta aktivitas keagamaan. Namun, perkembangan teknologi dan perubahan sosial turut memengaruhi pola penggunaan bahasa, terutama di kalangan generasi muda.

“Arus globalisasi, perkembangan teknologi digital, serta semakin dominannya bahasa asing telah memengaruhi intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar Bahasa Aceh tetap memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat.

Pelestarian bahasa, kata Muzakir, bukan hanya berkaitan dengan keberlangsungan sebuah bahasa sebagai alat komunikasi. Lebih dari itu, bahasa juga menjadi bagian dari sejarah, nilai, kearifan lokal, cara berpikir, dan identitas masyarakat Aceh.

Karena itu, tanggung jawab pelestarian tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat secara luas.

“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” ujarnya.

Muzakir berharap rakor tersebut dapat menghasilkan penguatan sinergi antarinstansi sekaligus strategi baru dalam meningkatkan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Aceh di berbagai ruang kehidupan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga dapat mendukung pengembangan kebudayaan dan pariwisata Aceh.

Dengan demikian, pelestarian bahasa dan aksara Aceh tidak berhenti pada kebijakan administratif, melainkan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan terus diwariskan kepada generasi mendatang. []

Tinggalkan Balasan