AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – Pengelolaan hutan desa, hutan adat dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan.
Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, menyampaikan bahwa Aceh memiliki kawasan hutan yang luas dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembukaan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting.
Sementara Prof. Yusri Yusuf, Ketua MAA, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan gagasan penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi dengan institusi pemerintah terkait.
Perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, menekankan bahwa konservasi berbasis adat perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya mencakup kawasan daratan tetapi juga wilayah laut. Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, keberadaan panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan peran panglima laot, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Para peserta juga mendorong agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan masing-masing gampong, mengingat setiap wilayah memiliki tipologi, aturan dan fungsi adat yang berbeda.
Forum juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.
Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan pentingnya memperjelas struktur, wilayah kewenangan dan harta kekayaan mukim sehingga dapat menjadi dasar dalam pengelolaan hutan adat dan penyelesaian konflik di tingkat tapak.
Peserta forum menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat serta pembangunan sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.
Perwakilan DMPK Aceh Tengah menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengintegrasikan keberagaman masyarakat, suku dan adat di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta sinergi berbagai pihak.
Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan bahwa salah satu hal paling penting dalam rancangan peraturan tersebut adalah penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat. Menurutnya, kejelasan wilayah menjadi dasar agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.[]











