Penulis: Musrafiyan, S.H., M.H.
Advokat / Praktisi Hukum
Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan peristiwa politik hukum yang penting dalam dinamika ketatanegaraan Aceh pasca damai. Pergub tersebut pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen pengaturan teknis layanan kesehatan daerah, namun dalam praktiknya justru berkembang menjadi polemik sosial-politik.
Pencabutan Pergub ini tidak dapat dibaca sekadar tindakan administratif biasa pemerintah daerah, melainkan terdapat akumulasi tekanan politik masyarakat sipil, resistensi sosial yang masif, kritik akademik, desakan organisasi masyarakat, penolakan mahasiswa, suara ulama, hingga tekanan politik dari parlemen daerah dan elite lokal. Pencabutan Pergub JKA merupakan gambaran nyata bagaimana suatu produk hukum kehilangan legitimasi sosial di tengah masyarakat yang memiliki kesadaran politik kuat terhadap hak sosialnya.
Aceh memiliki karakter sosial-politik yang berbeda dibanding daerah lain. Pengalaman konflik bersenjata, proses perdamaian Helsinki 2005, otonomi daerah, serta kultur politik yang kuat menjadikan kebijakan publik di Aceh tidak pernah berdiri semata sebagai urusan administratif. Setiap kebijakan pemerintah selalu dibaca dalam dimensi yang lebih luas, misalnya apakah kebijakan tersebut berpihak pada rakyat, mencerminkan semangat perdamaian, melindungi hak sosial masyarakat, ataupun berjalan tidaknya sesuai aspirasi publik.
Ketika Pergub JKA dianggap membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, maka penolakan yang muncul bukan hanya penolakan terhadap sebuah regulasi, tetapi juga bentuk resistensi terhadap apa yang dipandang sebagai kemunduran perlindungan sosial di Aceh.
JKA Dalam Memori Politik dan Sosial Masyarakat Aceh
JKA bukan sekadar program kesehatan daerah biasa. Program ini lahir dalam konteks rekonstruksi sosial-politik Aceh pasca konflik dan pasca tsunami. Setelah bertahun-tahun hidup dalam konflik bersenjata, masyarakat Aceh memiliki ekspektasi besar bahwa perdamaian harus menghadirkan kesejahteraan nyata. Dalam konteks itulah berbagai kebijakan sosial, diposisikan sebagai dividen perdamaian.
Pemerintah Aceh selama bertahun-tahun membangun legitimasi politiknya melalui pendekatan kesejahteraan, salah satunya pada aspek layanan kesehatan. Itulah mengapa JKA berkembang menjadi simbol politik kesejahteraan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.
Ketika Pergub JKA muncul dengan skema yang dipersepsikan masyarakat sebagai pembatasan akses layanan kesehatan, maka publik Aceh membaca kebijakan tersebut sebagai ancaman terhadap hak sosial yang selama ini dianggap melekat pada masyarakat Aceh. Di sinilah letak sensitivitas persoalannya. Bagi masyarakat Aceh, layanan kesehatan menyangkut martabat sosial dan relasi moral antara pemerintah dengan rakyat.
Gelombang Besar Penolakan
Salah satu hal yang menarik dari polemik Pergub ini ialah luasnya spektrum penolakan yang muncul di Aceh. Penolakan tidak datang hanya dari satu kelompok politik tertentu, melainkan berkembang menjadi gerakan sosial yang lintas sektor, meliputi; akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga ulama.
Kampus-kampus di Aceh mulai mengkritik kebijakan tersebut dari perspektif hak konstitusional warga negara dan prinsip negara kesejahteraan, organisasi sipil melihat Pergub itu sebagai bentuk penyempitan akses pelayanan sosial, mahasiswa mulai membangun opini publik melalui demonstrasi dan media sosial, termasuk munculnya suara ulama dan tokoh masyarakat yang menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat.
Dalam kultur politik Aceh, legitimasi moral ulama memiliki pengaruh yang sangat besar. Ketika ulama mulai berbicara mengenai keadilan sosial dan perlindungan masyarakat kecil, maka tekanan politik terhadap pemerintah otomatis meningkat. Di sinilah terlihat bahwa pencabutan Pergub bukan semata hasil pertimbangan internal pemerintah, melainkan produk dari tekanan sosial-politik yang semakin sulit diabaikan.
Dalam perspektif hukum tata negara, polemik Pergub JKA memperlihatkan bekerjanya prinsip negara hukum dalam praktik demokrasi daerah. Konsep negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl menempatkan perlindungan HAM sebagai unsur utamanya. Sementara itu, A.V. Dicey melalui konsep Rule of Law menekankan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan pembatasan kekuasaan pemerintah.
Menyoal Pergub Aceh, masyarakat pada akhirnya menjalankan fungsi kontrol demokratis terhadap kekuasaan pemerintah daerah. Artinya, pencabutan Pergub memperlihatkan bahwa kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut. Pemerintah memang memiliki kewenangan membentuk regulasi, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh konstitusi, hak warga negara, dan legitimasi publik. Hal ini sejalan dengan adagium Geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid (Tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban).
Kekhususan Aceh dan Sensitivitas Kebijakan Sosial
Aceh memiliki struktur politik yang sangat khas. UUPA memberikan kewenangan otonomi yang luas, sekaligus melahirkan ekspektasi sosial yang tinggi terhadap pemerintah daerah. Masyarakat Aceh memandang pemerintah daerah sebagai representasi perjuangan politik dan perdamaian. Karena itu, kebijakan sosial di Aceh selalu memiliki makna politik yang lebih dalam.
Ketika pemerintah dianggap mengurangi akses layanan publik, masyarakat mudah membaca hal tersebut sebagai salah satu aspek menjauhnya pemerintah dari semangat perdamaian, melemahnya keberpihakan terhadap rakyat, atau bergesernya orientasi kekuasaan dari kesejahteraan menuju birokratisasi.
Dalam teori welfare state, negara memiliki kewajiban aktif menjamin hak sosial rakyat, termasuk hak kesehatan. Hak kesehatan sendiri dijamin secara konstitusional, Karena itu berlaku adagium Salus populi suprema lex esto (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Dalam konteks pelayanan kesehatan, kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan kebijakan.
Pencabutan Pergub sebagai Kemenangan Telak Publik
Secara formal, Pergub JKA mungkin sah dibentuk melalui kewenangan gubernur. Namun dalam praktik demokrasi modern, legalitas formal saja tidak cukup. Sebuah kebijakan publik juga membutuhkan legitimasi sosial, moral, dan penerimaan publik.
Polemik Pergub ini menunjukkan bahwa regulasi yang tidak dibangun melalui komunikasi publik yang memadai akan mudah kehilangan legitimasi sosial. Pemerintah daerah tampaknya gagal membaca sensitivitas sosial masyarakat Aceh terhadap isu pelayanan kesehatan. Alih-alih dipandang sebagai upaya penataan sistem, Pergub tersebut justru dibaca sebagai bentuk pembatasan hak rakyat. Di sinilah terlihat pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan daerah. Regulasi yang menyangkut hak dasar masyarakat semestinya dikonsultasikan secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, mempertimbangkan dampak sosial, dan diuji secara akademik.
Pada akhirnya, pencabutan Pergub JKA menunjukkan bahwa masyarakat Aceh masih memiliki daya tekan politik yang kuat terhadap pemerintah. Fenomena ini penting dalam demokrasi daerah untuk memperlihatkan bahwa rakyat bukan sekadar objek kebijakan, tetapi aktor politik yang mampu mempengaruhi arah pemerintahan. Pencabutan Pergub juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya mengabaikan opini publik, tekanan masyarakat sipil, maupun resistensi sosial yang berkembang luas.
Dalam konteks ini, pencabutan Pergub dapat dipahami sebagai bentuk agar pemerintah daerah dapat segera terhindar dari krisis legitimasi yang lebih besar. Karena apabila kebijakan tetap dipertahankan di tengah gelombang penolakan luas, maka pemerintah berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
Pelajaran Politik Hukum dari Aceh
Kasus pencabutan Pergub JKA memberikan pelajaran penting bahwa dalam daerah dengan karakter politik kuat, hukum dan politik tidak pernah berjalan terpisah. Regulasi bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga soal legitimasi sosial dan penerimaan masyarakat. Kasus ini memperlihatkan bahwa kekuasaan pemerintah daerah memiliki batas, masyarakat sipil memiliki daya tekan politik, dan hak sosial rakyat tetap menjadi isu yang sangat sensitif di Aceh.
Pencabutan Pergub juga menjadi pengingat bahwa kebijakan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat tidak dapat dibentuk secara sepihak tanpa dialog sosial yang memadai. Dalam negara hukum demokratis, rakyat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi pemilik kedaulatan yang memiliki hak untuk mengontrol, mengkritik, dan bahkan memaksa pemerintah mengoreksi arah kebijakannya.
Dan dalam konteks Aceh, suara rakyat yang terorganisir melalui gerakan sosial, tekanan publik, dan legitimasi moral masyarakat terbukti tetap menjadi kekuatan politik yang sangat menentukan arah kekuasaan.