<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Aksara Media Aceh</title>
	<atom:link href="https://aksaramediaaceh.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://aksaramediaaceh.com/category/hukum/</link>
	<description>Bersama Membangun Aceh</description>
	<lastBuildDate>Sun, 21 Jun 2026 08:18:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://aksaramediaaceh.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-aksara-512-01-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Aksara Media Aceh</title>
	<link>https://aksaramediaaceh.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/</link>
					<comments>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 08:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1403</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Aceh Besar &#8211; Kepolisian...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/">Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Aceh Besar &#8211;</strong> Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Asyadi menyampaikan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah hukum Polsek Mesjid Raya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung objek wisata agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesjid Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolsek mengatakan, awal kejadian pada hari Minggu (14/6/2026) saat salah seorang wisatawan lokal menuju ke Bukit Lamreh. Disana ada tiga terduga pelaku berinisial NZR, JL dan ETK (panggilan). Mereka meminta uang kepada korban sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saat sore hari korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri&#8221; ucap Kapolsek.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap orang lain yang terlibat dibelakangnya serta sudah berapa lama perbuatan terduga Pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata tersebut, ujar AKP Mahdi Asyadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap kawasan wisata Bukit Lamreh tetap aman, nyaman, dan menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Polsek Mesjid Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/">Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/</link>
					<comments>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 08:17:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1400</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Penyidik...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/">Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,&#8221; kata Kasatreskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).</p>
<p style="text-align: justify;">RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/">Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/09/tersangka-pengrusakan-dan-pembakaran-fakultas-pertanian-usk-menjadi-12-orang-begini-kata-kasatreskrim-polresta-banda-aceh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 09:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1338</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Jumlah...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/09/tersangka-pengrusakan-dan-pembakaran-fakultas-pertanian-usk-menjadi-12-orang-begini-kata-kasatreskrim-polresta-banda-aceh/">Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) dan fasilitas lainnya terus bertambah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,&#8221; ujar Kasatreskrim, Selasa (9/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara dimana 12 orang dimaksud diantaranya, MJ (23) berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinator Lapangan serta sebagai pimpinan rapat sebelum melakukan aksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana. Kemudian lanjut Kompol Dizha, AH (20), berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Pasal yang dijerat yakni Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, sambung Kasatreskrim,penetapan sebagai tersangka diantaranya RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) dengan peran turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Pasal yang di persangkakan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya, tutur Kompol Dizha lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK sempat menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal kembali.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/09/tersangka-pengrusakan-dan-pembakaran-fakultas-pertanian-usk-menjadi-12-orang-begini-kata-kasatreskrim-polresta-banda-aceh/">Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/08/tim-rimueng-koetaradja-unit-reaksi-cepat-polresta-banda-aceh-tangkap-pelaku-pencurian-uang-tunai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 07:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1319</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Tim...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/08/tim-rimueng-koetaradja-unit-reaksi-cepat-polresta-banda-aceh-tangkap-pelaku-pencurian-uang-tunai/">Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.</p>
<p style="text-align: justify;">“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Banda Aceh serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian uang tunai segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/08/tim-rimueng-koetaradja-unit-reaksi-cepat-polresta-banda-aceh-tangkap-pelaku-pencurian-uang-tunai/">Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/06/kasus-penggelapan-motor-terbongkar-janji-kembalikan-dalam-dua-hari-terduga-pelaku-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 14:03:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1316</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Tim...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/06/kasus-penggelapan-motor-terbongkar-janji-kembalikan-dalam-dua-hari-terduga-pelaku-ditangkap-polisi/">Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; </strong>Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025 lalu.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sore di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.</p>
<p>Kompol Dizha: &#8221; Sebagai Penegak Hukum, Kami Tidak Pandang Bulu dalam Mengungkap Kasus&#8221;.</p>
<p>Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, berhasil diamankan setelah Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan intensif.</p>
<p>&#8220;Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,&#8221; ujar Kompol Dizha.</p>
<p>Kasatreskrim menjelaskan, awalnya TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun setelah masa sewa berakhir, terduga pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.</p>
<p>Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Rimueng Koetaradja terus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, pada Senin (25/5/2026), Tim memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.</p>
<p>Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berdiri di depan salah satu warung kopi yang berada di sekitar jembatan tersebut. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pidie.</p>
<p>&#8220;Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut,&#8221; kata Kompol Dizha.</p>
<p>Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.</p>
<p>Menurut pengakuan FAT, dirinya menerima gadai sepeda motor tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,&#8221; sambung Kompol Dizha.</p>
<p>Secara tegas, kami tidak memandang siapapun berbuat kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan oleh Kepolisian, tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/06/kasus-penggelapan-motor-terbongkar-janji-kembalikan-dalam-dua-hari-terduga-pelaku-ditangkap-polisi/">Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/05/seludupkan-narkotika-sabu-4-kg-di-bandara-sim-4-pemuda-di-tangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 13:38:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1285</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – Dua pria...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/05/seludupkan-narkotika-sabu-4-kg-di-bandara-sim-4-pemuda-di-tangkap/">Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – </strong>Dua pria di Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat membawa 4 kilogram sabu. Dalam pengembangan, polisi bersama TNI AU dan Avsec berhasil menciduk dua tersangka tersangka.</p>
<p><strong>Kapolresta Banda Aceh : Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus, 57 tersangka periode Januari – Mei 2026</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan tersangka dilakukan dalam dua kasus. Pertama, tersangka MK (25) ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. MK saat itu hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kota kardus berwarna cokelat.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Di dalamnya ditemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,&#8221; kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026) siang.</p>
<p style="text-align: justify;">KBP Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara kasus kedua, petugas Avsec menciduk AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta dengan Batik Air, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu. Petugas Avsec memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.</p>
<p style="text-align: justify;">AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp 85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,&#8221; jelas Kapolresta.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapatkan perintah dari Abang yang juga sedang dalam pengejaran penyidik (DPO) untuk mencari orang yang dapat membawa sabu ke Pulau Jawa. Mereka berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua kasus itu kini ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"># *Penanganan Perkara Narkotika di Polresta Banda Aceh*</p>
<p style="text-align: justify;">Disisi lainnya, Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, penanganan perkara narkotika pada semester 1 periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan 57 tersangka dan menangani 38 kasus.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 4.134,38, gram, Ganja 59,60, gram, Pil Ekstasi 26 butir, Miras 4 Botol merk Kawa-kawa Anggur Buah, 1 Botol merk Vibe Exotic Lychee.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia memastikan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polresta Banda Aceh akan terus digencarkan melalui kegiatan preventif maupun represif guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar.” Tegas Kombes Andi Kirana.</p>
<p>Kapolresta Banda Aceh juga mengingatkan bagi para pengguna narkotika tentang bahaya narkoba.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pesan Kapolresta Banda Aceh.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/05/seludupkan-narkotika-sabu-4-kg-di-bandara-sim-4-pemuda-di-tangkap/">Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Labfor Polri Medan dan Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh Olah TKP di Fakultas Pertanian USK, Temukan Botol Berisi Cairan Kimia</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/04/labfor-polri-medan-dan-inafis-satreskrim-polresta-banda-aceh-olah-tkp-di-fakultas-pertanian-usk-temukan-botol-berisi-cairan-kimia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 17:04:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1247</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Tim...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/04/labfor-polri-medan-dan-inafis-satreskrim-polresta-banda-aceh-olah-tkp-di-fakultas-pertanian-usk-temukan-botol-berisi-cairan-kimia/">Labfor Polri Medan dan Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh Olah TKP di Fakultas Pertanian USK, Temukan Botol Berisi Cairan Kimia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; </strong>Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pengrusakan dan dugaan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari untuk mengungkap penyebab peristiwa tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam proses olah TKP, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pengrusakan dan kebakaran. Di antaranya botol yang terbakar dan mengeluarkan aroma khas hidrokarbon, batu, potongan kayu, serta gir sepeda motor.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, tim juga menemukan berbagai kerusakan pada akses masuk bangunan, seperti pintu, kusen, dan jendela. Kerusakan juga ditemukan pada sejumlah fasilitas di dalam gedung yang diduga akibat aksi pendobrakan, pencongkelan, pelemparan, hingga pembakaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tim Labfor Polri dan Inafis telah menyelesaikan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Beberapa barang bukti telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut,” kata Kompol Dizha, Kamis (4/6/2026) malam.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, kegiatan olah TKP yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan mendalami penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi bentuk kerusakan yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian USK.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kegiatan olah TKP dilakukan selama dua hari dan turut didampingi oleh pihak Fakultas Pertanian USK,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari pertama, Rabu (3/6/2026), tim memeriksa sejumlah gedung di kawasan fakultas dan menemukan banyak kerusakan pada pintu serta jendela kaca yang pecah. Di sekitar lokasi juga ditemukan batu dan kayu yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pengrusakan terhadap Gedung F, G, dan H.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara pada Gedung E, tepatnya di area pintu masuk Fakultas Pertanian lama, tim tidak menemukan adanya kerusakan maupun bekas kebakaran. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke laboratorium yang terbakar untuk mencari penyebab kebakaran serta mengumpulkan sampel-sampel yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut guna dilakukan pengujian laboratorium.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari kedua, Kamis (4/6/2026), tim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di kawasan Fakultas Pertanian yang baru. Pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta kerusakan yang terjadi pada Gedung A, B, C, dan D, termasuk sejumlah bangunan lain yang berada di area tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saat melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti di Gedung B yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran maupun aksi pengrusakan, di antaranya botol yang terbakar dan tercium bau khas hidrokarbon, batu, kayu, serta gir kendaraan,” jelas Kompol Dizha.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Nantinya hasil pemeriksaan laboratorium akan kami terima dan menjadi dasar untuk melengkapi penyidikan. Ini penting agar penanganan kasus berjalan berdasarkan bukti ilmiah,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/04/labfor-polri-medan-dan-inafis-satreskrim-polresta-banda-aceh-olah-tkp-di-fakultas-pertanian-usk-temukan-botol-berisi-cairan-kimia/">Labfor Polri Medan dan Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh Olah TKP di Fakultas Pertanian USK, Temukan Botol Berisi Cairan Kimia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/03/oknum-polisi-yang-menangguhkan-pelaku-khalwat-diperiksa-propam-polda-aceh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 11:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1225</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Oknum...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/03/oknum-polisi-yang-menangguhkan-pelaku-khalwat-diperiksa-propam-polda-aceh/">Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; </strong>Oknum personel polisi Aiptu ZK selaku pemohon penangguhan terhadap pelaku khalwat YS dan ND kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.</p>
<div class="entry-main-single">
<p>Pemeriksaan mendalam kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dilakukan diruangan Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi propam AKP Adi Suriyono Rabu (3/6/2026).</p>
<p>“ Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ucap AKP Adi Suriyono.</p>
<p>“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.</p>
<p>AKP Adi menjelaskan, YS memohon kepada oknum ZK untuk membantu penangguhan sehubungan mendekati hari raya Idul Adha dan ianya telah mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.</p>
<p>“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.</p>
</div>
<footer class="entry-footer">
<div class="clearfix">
<div class="pull-left"></div>
<div class="pull-right"></div>
</div>
</footer>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/03/oknum-polisi-yang-menangguhkan-pelaku-khalwat-diperiksa-propam-polda-aceh/">Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/03/polsek-lueng-bata-tangkap-pelaku-penganiaya-mantan-pacar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 11:30:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1221</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Personel Polsek...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/03/polsek-lueng-bata-tangkap-pelaku-penganiaya-mantan-pacar/">Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; </strong>Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Pelaku AF Alias Bedu (31) ditangkap dirumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026 silam.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar dirumah pelaku agar disewakan kepada orang lain, namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya, sebut kapolsek.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban, tutur AKP Jufri.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Polsek Lueng Bata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/03/polsek-lueng-bata-tangkap-pelaku-penganiaya-mantan-pacar/">Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Terbakarnya Fakultas Pertanian USK, Polresta Banda Aceh Selidiki Motifnya</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/05/21/terkait-terbakarnya-fakultas-pertanian-usk-polresta-banda-aceh-selidiki-motifnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 08:52:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1156</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda aceh &#8211; Gedung Fakultas...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/05/21/terkait-terbakarnya-fakultas-pertanian-usk-polresta-banda-aceh-selidiki-motifnya/">Terkait Terbakarnya Fakultas Pertanian USK, Polresta Banda Aceh Selidiki Motifnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda aceh &#8211; </strong>Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terbakar, Kamis (21/5/2026) dini hari. Selain Gedung Fakultas Pertanian, Pos Satpam dan sepeda motor turut terbakar.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Eddy Musfikar. “Kami sedang melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, Pos Satpam dan sepeda motor yang terparkir di area tersebut,” ujar Iptu Eddy.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan, sebelum kejadian terbakarnya fasilitas sempat terjadi keributan antar mahasiswa. “Dua kelompok mahasiswa yang diduga dari Fakultas Pertanian dan Teknik dalam dua hari lalu terjadi keributan. Kemudian keributan berlanjut beberapa jam sebelum terbakarnya area tersebut,” sebut Kasi Humas lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Keributan berujung pada pengrusakan dengan cara melempar fasilitas kampus seperti kaca gedung serta fasilitas ruangan, tambahnya. Selain itu, dari penyelidikan, ditemukan dua mahasiswa Fakultas Teknik turut mengalami luka – luka sehingga harus dirawat, sambungnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Iptu Eddy mengatakan, mengetahui adanya mahasiswa yang luka, sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik melakukan pembalasan ke Fakultas Pertanian dengan melakukan pelemparan batu dan juga membawa bom molotof kemudian dari kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan di Fakultas Pertanian dan juga laboratorium. Dari kejadian tersebut, tiga unit sepeda motor dn satu unit mobil turut terbakar, ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Api dapat dipadamkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh dan BPBD Aceh Besar.  Api berhasil dipadamkan oleh petugas DPKP Kota Banda Aceh dan BPBD Aceh Besar. Kasus ini tetap kita tindak lanjut guna mengungkap aktor pelaku yang mengakibatkan rusaknya fasilitas pendidikan, pungkas Kasi Humas.</p>
<p style="text-align: justify;">Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh Lakukan TPTKP, Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) pasca pengrusakan dan terbakarnya Fakultas Pertanian dan dua unit sepeda motor serta Pos Satpam USK.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk pengumpulan, pengawetan, pengemasan, pengangkutan, dan pendokumentasian bukti fisik yang tertinggal di tempat kejadian. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saat ini kami sedang melakukan olah TKP guna mengetahui sumber awal api yang membakar Gedung Fakultas Pertanian dan sepeda motor serta Pos Pengamanan USK,” ujar Kompol Dizha. Selain itu, kami juga akan melakukan pengungkapan terkait kejadian yang terjadi di USK, dan hasilnya akan diberitahukan kepada masyarakat. Mohon kerjasamanya apabila mengetahui siapa aktornya dan diberitahukan kepada kami, kerahasiaan pelapor tetap terjaga, pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/05/21/terkait-terbakarnya-fakultas-pertanian-usk-polresta-banda-aceh-selidiki-motifnya/">Terkait Terbakarnya Fakultas Pertanian USK, Polresta Banda Aceh Selidiki Motifnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
