<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - Aksara Media Aceh</title>
	<atom:link href="https://aksaramediaaceh.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://aksaramediaaceh.com/category/hukum/</link>
	<description>Bersama Membangun Aceh</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jul 2026 09:25:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://aksaramediaaceh.com/wp-content/uploads/2026/03/cropped-aksara-512-01-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - Aksara Media Aceh</title>
	<link>https://aksaramediaaceh.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/07/29/satlantas-polresta-banda-aceh-sita-80-sepeda-motor-gunakan-knalpot-brong-selama-juli-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 09:25:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=2255</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Satuan Lalu...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/29/satlantas-polresta-banda-aceh-sita-80-sepeda-motor-gunakan-knalpot-brong-selama-juli-2026/">Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.</p>
<p>Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong terutama pada aksi balap liar diberbagai lokasi.</p>
<p>Patroli yang dilakukan di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna sepeda motor, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising karena selain melanggar aturan, juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.</p>
<p>Ke depan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh, sebutnya, Rabu (29/7/2026).</p>
<p>Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan menjaga kenyamanan masyarakat. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan, ujar Kompol Mawardi.</p>
<p>Dalam periode Juli 2026, Satlantas Polresta Banda Aceh telah melakukan penyitaan kenderaan yang berknalpot brong disaat akan melakukan berbagai kegiatan, seperti aksi balap liar di Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh dan tempat lainnya.</p>
<p>“ Sebanyak 80 kenderaan bermotor kami lakukan penahanan, dimana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dikala sedang beristirahat maupun saat sedang melintasi jalan umum,” sebut Kompol Mawardi.</p>
<p>Sementara itu, sosialisasi terkait Kamseltibcarlantas telah kami lakukan baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun disaat menjadi Inspektur Upacara diberbagai sekolah.</p>
<p>“ Masih adanya anak usia dibawah umur melakukan pelanggaran dalam berkenderaa, dimana sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” tambah Kasatlantas.</p>
<p>Kami mengimbau kepada para orang tua, agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar dimalam hari menggunakan sepeda motor, agar dikontrol, dimana pada jam 01.00 WIB hingga subuh hari mereka sering ditemuka melakukan aksi balap liar,” pungkas Kompol Mawardi.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/29/satlantas-polresta-banda-aceh-sita-80-sepeda-motor-gunakan-knalpot-brong-selama-juli-2026/">Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh di Bekuk Tim Rimueng Koetaradja, Barang Bukti Ditemukan di Aceh Utara</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/07/15/dua-terduga-pelaku-curanmor-di-banda-aceh-di-bekuk-tim-rimueng-koetaradja-barang-bukti-ditemukan-di-aceh-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 10:31:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1845</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Dua...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/15/dua-terduga-pelaku-curanmor-di-banda-aceh-di-bekuk-tim-rimueng-koetaradja-barang-bukti-ditemukan-di-aceh-utara/">Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh di Bekuk Tim Rimueng Koetaradja, Barang Bukti Ditemukan di Aceh Utara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; </strong>Dua terduga pelaku curanmor MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25) warga salah satu Gampong di Banda Aceh dibekuk oleh tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta. Barang bukti ditemukan sudah terjual ke Aceh Utara. Peristiwa curanmor yang menimpa korban Risky Ramadhani (22) warga Gampong Lamgugob Banda Aceh terjadi pada hari Minggu (5/7/2026) di parkiran Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob Banda Aceh. Sementara itu, pengungkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (14/7/2026) siang.</p>
<p>Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi saat sedang berada di warung kopi.</p>
<p>Korban yang memarkirkan sepeda motor Jenis Honda CRF warna hitam miliknya sekitar pada jam 15.00 WIB. Kemudian pada saat hendak pulang kerumah sekitar jam 19.00 WIB, melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, sebut Kasatreskrim, Rabu (15/7/2026) siang.</p>
<p>Berdasarkan CCTV yang ada di warung kopi tersebut, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Keduanya melakukan pencurian menggunakan alat bantu letter T dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, kata Kompol Dizha.</p>
<p>Beberapa hari lalu tim Rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor yang menimpa korban. Namun posisi keberadaan pelaku tercium oleh tim yang sudah dibentuk.</p>
<p>“ Tim memperoleh informasi bahwasan nya pelaku Black sedang berada dirumahnya di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Lalu tim langsung menuju kerumah pelaku Black, dan melakukan penangkapan. Sementara itu, hasil interogasi keterlibatan pelaku lainnya, terduga Black menyebutkan ia melakukan aksi bersama temannya Apin yang saat itu sedang berada di Kampung Laksana,” ucap Kasatreskrim lagi.</p>
<p>Saat melakukan penangkapan terhadap terduga Apin, ia mengatakan bahwasan nya sepeda motor hasil curian sudah dijual ke orang lain di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp5,5 juta sedangkan untuk kunci letter T sudah dibuang olehnya di sungai Kota Lhokseumawe, sambung Kasat Reskrim.</p>
<p>Pengembagan pencarian barang bukti turut melibatkan Kapolsek Paya Bakong beserta Anggotanya pada hari Selasa (14/7/2026) dini hari.</p>
<p>Ketika sudah mengetahui alamat pembeli, personel bergerak ke lokasi, namun hanya sepeda motor yang ditemukan, sedangkan penadahnya tidak berada ditempat. Namun petugas tetap melakukan pencarian, akan tetapi pembeli tidak kunjung didapati, sebut Kompol Dizha.</p>
<p>Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Banda Aceh guna kelengkapan penyidikan lebih lanjut, sedangkan penadah Nazaruddin masih dalam pencarian Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh.</p>
<p>Penadah tetap dilakukan pencarian oleh petugas, dan kedua pelaku kini sudah ditahan di Polresta Banda Aceh, pungkas Kompol Dizha.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/15/dua-terduga-pelaku-curanmor-di-banda-aceh-di-bekuk-tim-rimueng-koetaradja-barang-bukti-ditemukan-di-aceh-utara/">Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh di Bekuk Tim Rimueng Koetaradja, Barang Bukti Ditemukan di Aceh Utara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/07/09/residivis-berulah-6-handphone-dan-bpkb-motor-di-curi-pelaku-ditangkap-tim-rimueng-koetaradja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 07:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1684</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; EY...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/09/residivis-berulah-6-handphone-dan-bpkb-motor-di-curi-pelaku-ditangkap-tim-rimueng-koetaradja/">Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="entry-main-single">
<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> EY (32) warga Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan residivis kembali berulah. Ia melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga dan mengambil enam unit telepon seluler dan satu buah BPKB sepeda motor serta sejumlah uang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kejadian tersebut yang menimpa Suhatman Rizal (45) warga Gampong Barabung Kecamatan Darussalam Aceh Besar dan Liyuzayani (28) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku pencurian merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara “Pencurian dengan Pemberatan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dari KUHPidana oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023 silam.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama, ucap Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatreskrim menjelaskan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12I/2026/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Tanggal 11 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Suhatman Rizal dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/500/1/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 lalu yang dilaporkan oleh Liyuzayani.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua korban kehilangan enam alat komunikasi dirumahnya diantaranya HP merk Samsung Galaxy A32, HP Merk Samsung A05s, HP Merk Iphone 11, HP merk Infinix Hot 50, HP merk Oppo A5i, HP merk Samsung Duos dan satu buah BPKB. Selain itu, pelaku juga mengambil kunci sepeda motor, STNK dan KTP serta sejumlah uang milik korban, sebut Kasatreskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan juga pintu belakang rumah korban, tambah Kompol Dizha.</p>
<p style="text-align: justify;">“ Korban Liyuzayani mengetahui barang dan uang miliknya hilang disaat hendak melaksanakan shalat subuh. Saat itu melihat tas yang digantung samping jendela kamar sudah tidak adalagi, HP juga tidak ada. Selain itu, korban Suhatman Rizal juga mengetahui bahwa barang miliknya hilang diatas meja yang sedang dilakukan pengisian daya dan juga melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan di atas pintu serta menemukan tas milik istrinya sudah tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong,” ujar Kompol Dizha kembali.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan aksi pencurian barang berharga milik para korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari Selasa (7/7/2026) dini hari, Tim Rimueng Koetradja Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh di ketahui bahwa yang di duga pelaku pencurian dengan membongkar tersebut sedang berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari penyelidikan tersebut, tim menemukan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil pencurian yang dilakukan di rumah para korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu diketahui, lanjut Kompol Dizha, yang diduga pelaku pencurian dengan membongkar diketahui bahwasanya terdapat TKP lain yang dilakukan pelaku pencurian nya, diantaranya TKP di Gampong Jeulingke, Gampong Rukoh, Gampong Lamgugob dan Gampong Tibang. Kesemuanya itu dalam wilayah Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.</p>
<p style="text-align: justify;">Kini, pelaku ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kasat Reskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Kompol Dizha mengimbau Kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita. Tingkatkan kewaspadaan dengan selalu menjaga barang-barang berharga, seperti telepon genggam, dompet, kendaraan bermotor, dan dokumen penting. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kriminal.</p>
<p style="text-align: justify;">“ Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari saling peduli, saling mengingatkan, dan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami adanya tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau hubungi layanan kepolisian. Laporan dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. Bersama kita ciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.</p>
</div>
<footer class="entry-footer">
<div class="clearfix">
<div class="pull-left" style="text-align: justify;"></div>
<div class="pull-right" style="text-align: justify;"></div>
</div>
</footer>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/09/residivis-berulah-6-handphone-dan-bpkb-motor-di-curi-pelaku-ditangkap-tim-rimueng-koetaradja/">Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Tegaskan SP3 Laporan di Polres Aceh Barat Sesuai Fakta Hukum dan Prosedur KUHAP</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/07/03/kuasa-hukum-tegaskan-sp3-laporan-di-polres-aceh-barat-sesuai-fakta-hukum-dan-prosedur-kuhap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 05:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1632</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Meulaboh &#8211; Kuasa Hukum...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/03/kuasa-hukum-tegaskan-sp3-laporan-di-polres-aceh-barat-sesuai-fakta-hukum-dan-prosedur-kuhap/">Kuasa Hukum Tegaskan SP3 Laporan di Polres Aceh Barat Sesuai Fakta Hukum dan Prosedur KUHAP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Meulaboh &#8211; </strong>Kuasa Hukum Terlapor pada hari ini menyampaikan tanggapan atas protes terhadap keputusan Polres Aceh Barat yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial FR, TJ, dan JS. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut telah dilakukan melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Terlapor menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, permintaan keterangan ahli hukum pidana, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.</p>
<p>“Penerbitan SP3 bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kuasa Hukum Terlapor.</p>
<p>Terkait laporan yang diajukan oleh FR, Kuasa Hukum Terlapor menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan hubungan hukum antara para pihak bermula dari kerja sama penanaman modal usaha yang disepakati secara sukarela dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. Menurutnya, pelapor juga sempat menerima pembagian keuntungan dari usaha tersebut selama beberapa bulan sebelum operasional usaha berhenti.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pihaknya menilai permasalahan yang terjadi lebih berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan perjanjian. Oleh karena itu, sengketa tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebagai wanprestasi daripada dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.</p>
<p>Sementara itu, mengenai laporan TJ, Kuasa Hukum Terlapor menjelaskan bahwa penyidik telah menguji seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Dari hasil pemeriksaan, pelapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB, sedangkan kendaraan yang dipersoalkan masih tercatat atas nama pihak lain. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan perjanjian maupun kuitansi yang menunjukkan adanya pengalihan hak kepemilikan kepada pelapor.</p>
<p>Pihaknya menambahkan bahwa bukti yang dimiliki pelapor berupa rekening koran pembayaran sebagian angsuran juga masih berkaitan dengan kendaraan yang terdaftar atas nama pihak lain. Berdasarkan fakta tersebut serta pendapat ahli hukum pidana, penyidik dinilai telah menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP belum terpenuhi.</p>
<p>Adapun terhadap laporan JS mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, Kuasa Hukum Terlapor menyebut hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.</p>
<p>Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli tidak menunjukkan adanya perbuatan memaksa dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut.</p>
<p>Selain itu, penyidik juga menemukan adanya berita acara serah terima kendaraan roda empat yang, menurut Kuasa Hukum Terlapor, dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak sebagai jaminan sementara dalam hubungan utang piutang. Fakta tersebut dinilai memperkuat bahwa penyerahan kendaraan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan itikad baik para pihak.</p>
<p>Atas dasar rangkaian fakta hukum tersebut, Kuasa Hukum Terlapor berpendapat keputusan penyidik Polres Aceh Barat menerbitkan SP3 telah memberikan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Menurutnya, apabila perkara yang dinilai belum memenuhi unsur pidana tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.</p>
<p>Kuasa Hukum Terlapor juga menyampaikan pandangannya terhadap langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor. Menurutnya, apabila terdapat keberatan atas penerbitan SP3, mekanisme hukum yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP agar proses pengujian dilakukan melalui jalur yang telah disediakan oleh undang-undang.</p>
<p>Selain itu, pihaknya turut mendorong Polda Aceh beserta jajaran, termasuk Polres Aceh Barat, agar terus memastikan setiap pendamping hukum yang hadir dalam proses pemeriksaan memiliki kewenangan dan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.</p>
<p>Hingga pernyataan ini disampaikan, Kuasa Hukum Terlapor menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(independennews.com)</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/07/03/kuasa-hukum-tegaskan-sp3-laporan-di-polres-aceh-barat-sesuai-fakta-hukum-dan-prosedur-kuhap/">Kuasa Hukum Tegaskan SP3 Laporan di Polres Aceh Barat Sesuai Fakta Hukum dan Prosedur KUHAP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 08:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1403</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Aceh Besar &#8211; Kepolisian...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/">Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Aceh Besar &#8211;</strong> Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Asyadi menyampaikan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah hukum Polsek Mesjid Raya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung objek wisata agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesjid Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolsek mengatakan, awal kejadian pada hari Minggu (14/6/2026) saat salah seorang wisatawan lokal menuju ke Bukit Lamreh. Disana ada tiga terduga pelaku berinisial NZR, JL dan ETK (panggilan). Mereka meminta uang kepada korban sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saat sore hari korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri&#8221; ucap Kapolsek.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap orang lain yang terlibat dibelakangnya serta sudah berapa lama perbuatan terduga Pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata tersebut, ujar AKP Mahdi Asyadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap kawasan wisata Bukit Lamreh tetap aman, nyaman, dan menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Polsek Mesjid Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/polsek-mesjid-raya-berhasil-mengamankan-salah-satu-terduga-pelaku-pemerasan-di-bukit-lamreh/">Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 08:17:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1400</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Penyidik...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/">Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,&#8221; kata Kasatreskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).</p>
<p style="text-align: justify;">RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/21/rekonstruksi-aniaya-batita-di-baby-preneur-daycare-lamgugob-tersangka-peragakan-62-adegan/">Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/09/tersangka-pengrusakan-dan-pembakaran-fakultas-pertanian-usk-menjadi-12-orang-begini-kata-kasatreskrim-polresta-banda-aceh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 09:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1338</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Jumlah...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/09/tersangka-pengrusakan-dan-pembakaran-fakultas-pertanian-usk-menjadi-12-orang-begini-kata-kasatreskrim-polresta-banda-aceh/">Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) dan fasilitas lainnya terus bertambah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kini telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,&#8221; ujar Kasatreskrim, Selasa (9/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Penetapan tersangka ini melalui gelar perkara dimana 12 orang dimaksud diantaranya, MJ (23) berperan sebagai pengarah untuk melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai Koordinator Lapangan serta sebagai pimpinan rapat sebelum melakukan aksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana. Kemudian lanjut Kompol Dizha, AH (20), berperan sebagai pelempar bom molotov dan juga melakukan aksi pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Pasal yang dijerat yakni Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, sambung Kasatreskrim,penetapan sebagai tersangka diantaranya RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) dengan peran turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Pasal yang di persangkakan Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya, tutur Kompol Dizha lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK sempat menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal kembali.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/09/tersangka-pengrusakan-dan-pembakaran-fakultas-pertanian-usk-menjadi-12-orang-begini-kata-kasatreskrim-polresta-banda-aceh/">Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/08/tim-rimueng-koetaradja-unit-reaksi-cepat-polresta-banda-aceh-tangkap-pelaku-pencurian-uang-tunai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 07:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1319</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Tim...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/08/tim-rimueng-koetaradja-unit-reaksi-cepat-polresta-banda-aceh-tangkap-pelaku-pencurian-uang-tunai/">Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211;</strong> Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh tangkap pelaku pencurian uang tunai seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, di sebuah kios kelontong. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026) dini hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan sejumlah uang di kios miliknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian tersebut kepada korban.</p>
<p style="text-align: justify;">“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Banda Aceh serta hasil penyelidikan awal dan pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian, Tim Rimueng Koetaradja tangkap pelaku pencurian uang tunai segera melakukan patroli dan pencarian terhadap pelaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu,” kata Kasatreskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/08/tim-rimueng-koetaradja-unit-reaksi-cepat-polresta-banda-aceh-tangkap-pelaku-pencurian-uang-tunai/">Tim Rimueng Koetaradja &#8220;Unit Reaksi Cepat&#8221; Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/06/kasus-penggelapan-motor-terbongkar-janji-kembalikan-dalam-dua-hari-terduga-pelaku-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 14:03:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1316</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; Tim...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/06/kasus-penggelapan-motor-terbongkar-janji-kembalikan-dalam-dua-hari-terduga-pelaku-ditangkap-polisi/">Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh &#8211; </strong>Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025 lalu.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sore di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.</p>
<p>Kompol Dizha: &#8221; Sebagai Penegak Hukum, Kami Tidak Pandang Bulu dalam Mengungkap Kasus&#8221;.</p>
<p>Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, berhasil diamankan setelah Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan intensif.</p>
<p>&#8220;Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,&#8221; ujar Kompol Dizha.</p>
<p>Kasatreskrim menjelaskan, awalnya TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun setelah masa sewa berakhir, terduga pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.</p>
<p>Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Rimueng Koetaradja terus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, pada Senin (25/5/2026), Tim memperoleh informasi bahwa TA berada di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.</p>
<p>Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berdiri di depan salah satu warung kopi yang berada di sekitar jembatan tersebut. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikannya kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pidie.</p>
<p>&#8220;Setelah memperoleh keterangan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut,&#8221; kata Kompol Dizha.</p>
<p>Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.</p>
<p>Menurut pengakuan FAT, dirinya menerima gadai sepeda motor tersebut dari TA dengan nilai Rp2,5 juta. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai petani.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,&#8221; sambung Kompol Dizha.</p>
<p>Secara tegas, kami tidak memandang siapapun berbuat kejahatan, penegakan hukum harus dilakukan oleh Kepolisian, tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/06/kasus-penggelapan-motor-terbongkar-janji-kembalikan-dalam-dua-hari-terduga-pelaku-ditangkap-polisi/">Kasus Penggelapan Motor Terbongkar, Janji Kembalikan dalam Dua Hari, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap</title>
		<link>https://aksaramediaaceh.com/2026/06/05/seludupkan-narkotika-sabu-4-kg-di-bandara-sim-4-pemuda-di-tangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 13:38:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://aksaramediaaceh.com/?p=1285</guid>

					<description><![CDATA[<p>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – Dua pria...</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/05/seludupkan-narkotika-sabu-4-kg-di-bandara-sim-4-pemuda-di-tangkap/">Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>AKSARA MEDIA ACEH I Banda Aceh – </strong>Dua pria di Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat membawa 4 kilogram sabu. Dalam pengembangan, polisi bersama TNI AU dan Avsec berhasil menciduk dua tersangka tersangka.</p>
<p><strong>Kapolresta Banda Aceh : Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus, 57 tersangka periode Januari – Mei 2026</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan tersangka dilakukan dalam dua kasus. Pertama, tersangka MK (25) ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. MK saat itu hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kota kardus berwarna cokelat.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Di dalamnya ditemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,&#8221; kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026) siang.</p>
<p style="text-align: justify;">KBP Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara kasus kedua, petugas Avsec menciduk AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta dengan Batik Air, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.</p>
<p style="text-align: justify;">Petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu. Petugas Avsec memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.</p>
<p style="text-align: justify;">AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp 85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,&#8221; jelas Kapolresta.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapatkan perintah dari Abang yang juga sedang dalam pengejaran penyidik (DPO) untuk mencari orang yang dapat membawa sabu ke Pulau Jawa. Mereka berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua kasus itu kini ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"># *Penanganan Perkara Narkotika di Polresta Banda Aceh*</p>
<p style="text-align: justify;">Disisi lainnya, Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, penanganan perkara narkotika pada semester 1 periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan 57 tersangka dan menangani 38 kasus.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 4.134,38, gram, Ganja 59,60, gram, Pil Ekstasi 26 butir, Miras 4 Botol merk Kawa-kawa Anggur Buah, 1 Botol merk Vibe Exotic Lychee.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia memastikan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polresta Banda Aceh akan terus digencarkan melalui kegiatan preventif maupun represif guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar.” Tegas Kombes Andi Kirana.</p>
<p>Kapolresta Banda Aceh juga mengingatkan bagi para pengguna narkotika tentang bahaya narkoba.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman pidana yang berat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pesan Kapolresta Banda Aceh.</p>
<p>Artikel <a href="https://aksaramediaaceh.com/2026/06/05/seludupkan-narkotika-sabu-4-kg-di-bandara-sim-4-pemuda-di-tangkap/">Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://aksaramediaaceh.com">Aksara Media Aceh</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
